Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Satlantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi serta Edukasi Pengemudi Bahaya Overload dan Overdimensi

Sumut | MataNewsTV.Com

Pematangsiantar — Dalam upaya menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan, SH menggelar kegiatan pembagian brosur dan stiker larangan Overload (kelebihan muatan) dan Overdimensi (modifikasi dimensi kendaraan yang tidak sesuai aturan) di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis (19/6/2025) pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas), Penerangan Keliling (Penling), dan Penyuluhan (Penluh) yang rutin dilakukan oleh Satlantas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pengemudi kendaraan barang.

Kepala Satlantas Polres Pematangsiantar, IPTU Friska Susana, SH menjelaskan bahwa sasaran utama kegiatan ini adalah pengemudi dan kendaraan barang yang melintas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

 “Kami ingin menanamkan kesadaran bahwa praktik Overload dan Overdimensi sangat berbahaya. Selain merusak infrastruktur jalan, hal ini juga dapat mengancam keselamatan sopir serta pengguna jalan lainnya,” ujar IPTU Friska.

Tindak Tegas Sesuai Atensi Kapolri

Kegiatan ini sejalan dengan atensi dari Kapolri melalui Korlantas Polri, yang menegaskan akan melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang terbukti melanggar ketentuan dimensi dan muatan saat beroperasi di jalan raya.

Lebih lanjut, IPTU Friska menyebutkan bahwa dasar hukum dari penindakan ini, yakni :

  • Overdimensi termasuk tindak pidana kejahatan lalu lintas dan diproses melalui acara “Biasa” sesuai Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
  • Overload merupakan tindak pidana pelanggaran dan diproses melalui acara “Singkat (tilang)” berdasarkan Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009.

Tiga Tahapan Penegakan

Sebagai bentuk implementasi aturan, Polri bersama instansi terkait akan melaksanakan penegakan hukum secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :

1. Tahap I (Himbauan dan Edukasi) Mulai tanggal 1 – 30 Juni 2025

2. Tahap II (Peringatan/Teguran) Mulai tanggal 1 – 13 Juli 2025

3. Tahap III (Penindakan) Mulai tanggal 14 Juli 2025

IPTU Friska mengimbau kepada seluruh pengusaha dan operator angkutan barang untuk mengecek dan memastikan bahwa seluruh armadanya tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

______

Ilham Lubis^

Sumber Humas Polres Pematangsiantar.

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polsek Siantar Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah, 100 Sak Beras SPHP Ludes Terjual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *