Pematang Siantar | matanewstv.com
Sebanyak 12 truk bersumbu tiga ditertibkan Satlantas Polres Pematang Siantar karena masih beroperasi di Jalan Parapat dan Jalan Medan pada Selasa, 24 Desember 2024, pukul 14.00 WIB.
Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan yang melarang operasional truk bersumbu lebih dari tiga selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Kasat Lantas Polres Pematang Siantar, AKP Gabriellah Gultom, S.I.K, MH, mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku mulai 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
“Aturan ini ditujukan untuk memberikan prioritas kepada pemudik dan mencegah terjadinya kemacetan di jalan raya selama masa libur Nataru,” ujarnya.
Operasi penertiban dilakukan sebagai bagian dari Operasi Ketupat Toba 2024. Truk-truk yang melanggar aturan langsung diarahkan ke kantong parkir yang telah disiapkan.
“Kami menertibkan kendaraan ini untuk memberikan efek jera bagi pengemudi yang melanggar aturan. Ini juga bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi peraturan demi kelancaran bersama,” tambah AKP Gabriellah.
Selain larangan operasional truk bersumbu lebih dari tiga, SKB ini juga mengatur penghentian sementara proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan selama periode Nataru. Dengan langkah ini, pemerintah berharap kelancaran lalu lintas dapat terjaga.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, S.I.K, melalui AKP Gabriellah, mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan tersebut.
“Kami meminta kerja sama dari para pengusaha agar menaati kebijakan pemerintah. Pelanggaran tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga dapat merugikan masyarakat yang ingin menikmati liburan dengan aman dan nyaman,” tegasnya.
Satlantas Polres Pematang Siantar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan intensif selama masa Operasi Ketupat Toba 2024 demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
(Ilham Lubis)
















