Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 25 Tahun dengan Sabu 1,26 Gram di Jalan Sisingamangaraja

Pematangsiantar | MATANEWSTV.com– Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda berusia 25 tahun di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (20/1/2026) sore.

Pemuda berinisial JRS (25) yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diamankan saat tengah duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan. Saat akan dilakukan penindakan, tersangka sempat membuang satu paket sabu ke aspal. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone, kotak rokok, tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial BS, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.

Saat ini, tersangka JRS telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik, sementara petugas terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.

( Ilham Lubis )

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Kapolres Pematangsiantar Sambut Irwasda Polda Sumut dalam Kunjungan Pengawasan SPPG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *