MATANEWSTV.com |Aceh Tenggara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (50), warga Desa Pejuang, Kecamatan Bukit Tusam, diamankan petugas pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah pondok kebun milik warga yang berada di Desa Pejuang, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba langsung menuju tempat kejadian perkara.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar pondok kebun. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pelaku, namun awalnya tidak menemukan barang bukti di badan maupun pakaian.
Petugas lalu melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menemukan 7 paket sabu yang disembunyikan di bawah pohon pinang, tidak jauh dari pondok. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus sabu dengan berat bruto 0,68 gram, 2 buah mancis, 1 kotak rokok merek Polo, 1 kaca pirex, 1 kertas timah rokok, 1 pipet yang telah dimodifikasi, 1 kotak plastik warna putih, dan 1 gelas plastik minuman.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
(Nain)

















