Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Perladangan Sawit Perlanaan

SIMALUNGUN, MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial SOFIAN alias IAN (37) berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu di kawasan perladangan sawit Dusun 3 Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (14/4/2025).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya pada Rabu (16/4/2025) malam mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kanit 2, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H. Tim bergerak cepat ke lokasi dan melakukan pengintaian,” ungkap AKP Verry Purba.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang terdiri dari Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Efraim Purba, S.H., dan Brigadir Aprido Tampubolon, S.H., mencurigai seorang pria yang gelagatnya mencurigakan. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama SOFIAN alias IAN.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip sedang dan enam paket plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat brutto 2,58 gram.

Narkotika itu disembunyikan di dalam kotak bedak yang diselipkan di batang pohon sawit.

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Android merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp 265.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu bal plastik klip kosong, dan kotak bedak tempat penyimpanan sabu.

“Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BOMBOM, yang berdomisili di Kampung Pompa Batubara. Kami langsung melakukan pengembangan ke lokasi, namun pelaku belum berhasil diamankan,” jelas AKP Verry.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sat Narkoba Polres Simalungun juga berencana melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya.

“Tersangka akan menjalani gelar perkara dan proses penyidikan lanjutan sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. AKP Verry Purba pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi, dan berharap kerja sama itu terus terjalin.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SOFIAN alias IAN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

® (Ilham Lubis)

Grid-Art-20250321-060721461
Baca juga   Polres Simalungun Gencar Berantas Premanisme, MUI: Terima Kasih Pak Kapolri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *