matanewstv.com
Serdang Bedagai – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam memberantas peredaran narkotika.
Dua pria diamankan petugas usai kedapatan membawa sabu seberat 5,02 gram di wilayah Dusun V, Desa Kota Pari, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait lokasi yang kerap dijadikan jalur perlintasan pengangkutan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, Kasat Narkoba menurunkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba IPDA Joko Winarno untuk melakukan patroli dan penyergapan.
Hasilnya, tim berhasil menemukan dua pria yang mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BK 5028 XBL, sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.
Petugas langsung melakukan manuver cepat dengan memepet kendaraan pelaku, hingga menyebabkan keduanya terjatuh. Saat itulah, salah satu pelaku, Muhammad Nasib alias Acip (28), terlihat membuang sebuah benda ke pinggir jalan.
Setelah dilakukan pencarian, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram di rerumputan sekitar lokasi kejadian.
Pelaku lainnya, M. Arifin (28), yang berprofesi sebagai pedagang, juga turut diamankan di tempat kejadian.
Keduanya kemudian diinterogasi singkat di lokasi dan mengakui bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang pria berinisial M alias Madi, yang berdomisili di Percut Sei Tuan, Kota Medan. Barang tersebut baru saja mereka beli seharga Rp1.500.000.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi pada Selasa (25/6), membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku kini diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pelaku berinisial M yang menjadi pemasok, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap IPTU Manullang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi yang akurat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.
(Nain)