SUMUT | | MATANEWSTV.Com
Belawan – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang pengedar shabu di Desa Pematang Johar, Kelurahan Labuhan Deli, Rabu (12/3) malam.
Pelaku yang diamankan adalah Rifai (28), bersama barang bukti berupa :
- 8 (delapan) paket shabu,
- 1 (satu) pipet ujung runcing,
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong,
- uang tunai Rp50.000, serta satu kotak rokok.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Berawal dari Laporan Warga
“Kami mendapat laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada pukul 23.00 WIB,” ujar AKP Ismail Pane, Jumat (14/3/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan dalam genggaman tangan tersangka, sehingga ia tidak bisa mengelak. Dari hasil interogasi awal, Rifai mengakui dirinya sebagai pengedar shabu.
Pengembangan Kasus dan Imbauan Kepada Masyarakat
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambah AKP Ismail Pane.
Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
🔹 Arianto

















