MATANEWSTV com|| Medan – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Anti Pembungkaman (JAP) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol Medan, pada Selasa (21/5/2024).
Aksi ini bertujuan untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai berpotensi membungkam jurnalistik investigasi.
Jurnalis yang tergabung dalam koalisi dari berbagai organisasi media, seperti AJI, PFI, IJTI, FJPI, dan pers mahasiswa, membawa poster dan berorasi untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap RUU Penyiaran.
Salah satu orator aksi, Prayugo, dalam orasinya menegaskan bahwa RUU Penyiaran memuat pasal yang melarang disiarkannya hasil liputan investigasi.
“Apakah ini bentuk ketakutan para pejabat untuk dikritik? Apakah ini ketakutan terhadap suara-suara yang kritis?” tanya Prayugo.
Prayugo kemudian meminta DPRD Sumut untuk menyampaikan penolakan mereka kepada DPR RI agar pembahasan RUU Penyiaran dihentikan.
Orator lainnya, Arizal, menyatakan bahwa RUU Penyiaran merupakan bentuk kriminalisasi terhadap insan pers dan mengandung banyak pembatasan ruang gerak jurnalis di lapangan.
“Masyarakat membutuhkan tangan kita untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai masyarakat Indonesia yang dijamin Undang-undang,” kata Arizal.
Arizal juga menyinggung fenomena “no viral no justice”, di mana masyarakat hanya mendapatkan informasi dari satu sumber saja, yaitu sumber resmi pemerintah.
“Jurnalis sudah sangat sulit melakukan proses wawancara kepada pejabat-pejabat. Ini salah satu ciri awal terhadap dunia jurnalistik,” jelas Arizal.
Ketua PFI Medan, Riski Cahyadi, mengatakan bahwa aksi bersama aliansi pers ini merupakan bentuk kekhawatiran atas potensi RUU Penyiaran untuk mengekang hak jurnalis dan kebebasan pers.
“Aksi ini merupakan wujud kegelisahan media yang khawatir draft UUD Penyiaran ini dapat mengekang hak kebebasan pers dan jual jurnalis itu sendiri,” ujar Riski.
Riski menilai RUU Penyiaran sangat merugikan kerja-kerja jurnalis dan dianggap antikritik kepada pemerintah.
“Dalam RUU Penyiaran ini banyak pasal-pasal yang mengekang kegiatan jurnalistik, padahal kita bekerja untuk dalam mencari informasi dilapangan memerlukan investigasi tapi dalam draf revisi RUU itu investigasi dilarang,” kata Riski.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani, yang menerima massa jurnalis, menyampaikan apresiasi atas kedatangan mereka.
Rahmansyah berjanji akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aliansi jurnalis untuk membahas penolakan terhadap RUU Penyiaran.
Aksi penolakan RUU Penyiaran oleh jurnalis di Medan menunjukkan kekhawatiran mereka atas potensi pasal-pasal yang membungkam jurnalistik investigasi dan membatasi ruang gerak jurnalis. DPRD Sumut telah berjanji untuk menampung aspirasi jurnalis melalui Rapat Dengar Pendapat.
**(Misniar)**

















