PEMATANG SIANTAR | | MATAN
Polsek Siantar Timur, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan perselisihan antara 2 (dua) warga melalui pendekatan problem solving, Sabtu (8/2/2025) pagi, sekira pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J Manalu, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyelesaian ini bermula dari laporan Suwandi Siahaan, yang mengadu kepada personel piket bahwa uang yang dipinjamkan kepada Jon Roy Manurung belum dikembalikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Siantar Timur segera menggelar mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Timur.
Setelah proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Jon Roy Manurung berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjamnya dari Suwandi Siahaan.
Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak.
Dengan adanya penyelesaian melalui problem solving, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga kondusivitas di masyarakat serta mendorong penyelesaian konflik secara damai tanpa harus melalui jalur hukum.
Polsek Siantar Timur terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, sejalan dengan visi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Ilham Lubus^
(sumber: Humas Polres Pematangsiantar).
















