MATANEWSTV.com | PEMATANGSIANTAR – Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Marihat, Bripka Asril Manurung, melakukan mediasi permasalahan warga binaan di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Kamis (30/10/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak, S.H., menjelaskan bahwa permasalahan tersebut melibatkan pasangan suami istri berinisial LBM (43) dan R br. S (38), warga Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, selaku pihak pertama, dengan pihak kedua, N br. S (70), warga Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun.
Permasalahan bermula dari pinjam pakai emas seberat 10 mayam yang kemudian digadaikan di Kantor Pegadaian.
Mediasi dilaksanakan di Kantor Kelurahan Pematang Marihat dan dihadiri oleh pihak kedua, sedangkan LBM berhalangan hadir karena pekerjaan mendesak.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Sejumlah poin kesepakatan telah dituangkan dan disetujui bersama.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan. Penandatanganan surat pernyataan perdamaian akan dilakukan pada Jumat, 31 Oktober 2025,” ujar AKP Doni Simanjuntak.
Kegiatan mediasi ini menjadi bagian dari upaya Polsek Siantar Marihat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar melalui pendekatan problem solving yang humanis dan persuasif.
🔶 Ilham Lubis















