MATANEWSTV.com
Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Barat berhasil menyelesaikan perkara pencurian dengan mediasi pada Rabu (8/1/2025) sore, sekira pukul 15.30 Wib.
Kejadian pencurian tersebut berlangsung di Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (8/1) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku, KS (20), warga Jalan Rangkuti Sembiring Lorong 7, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, diduga mencuri sebuah kompor sumbu dan besi potong milik korban, Bram Frans Cipta (31).
Menanggapi laporan dari masyarakat, personel piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat segera mengambil langkah mediasi antara kedua belah pihak di Mapolsek Siantar Barat.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra, S.Sos.I., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA MTT Simanungkalit, S.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Barang bukti berupa kompor sumbu dan besi potong telah dikembalikan kepada pemiliknya, dan korban, Bram Frans Cipta, memilih untuk tidak membuat laporan polisi.
“Perkara pencurian ini berhasil diselesaikan melalui mediasi karena kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan,” ujar Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra, S.Sos.I., M.H.
Dengan pendekatan ini, Polsek Siantar Barat menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perkara secara humanis, terutama dalam kasus yang dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Ilham Lubis^
Sumber : Humas Polres Pematangsiantar.

















