Simalungun || MATANEWSTV.com –– Aksi cepat personel Polsek Serbalawan Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial FY yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dan sabu.
Penangkapan terjadi saat petugas membubarkan aksi balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Minggu (9/11) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan cepat ini menjadi langkah penting dalam menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkoba.
“Kami tidak hanya memberantas peredaran narkotika, tetapi juga berupaya menyelamatkan masa depan anak bangsa yang hampir terjerumus,” ujar AKP Henry, Kamis (13/11).
Kapolsek Serbalawan, IPTU Gunawan Sembiring, S.H., menerangkan bahwa operasi bermula dari kegiatan rutin pembubaran balap liar yang sering meresahkan masyarakat.
“Personel yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penertiban. Saat itu, kami menemukan seorang remaja yang mencurigakan dan segera melakukan pemeriksaan,” jelas IPTU Gunawan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kertas minyak berisi ganja dengan berat bruto 7,74 gram di dalam jok sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan tersangka.
Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap adanya narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana tersangka.
“Pelaku mengaku sabu tersebut milik temannya berinisial D, yang melarikan diri saat dilakukan pembubaran,” tambah AKP Henry.
Polsek Serbalawan saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
“Kami berkomitmen mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan anak di bawah umur. Tindakan ini menjadi peringatan keras agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tegas IPTU Gunawan.
Tersangka FY bersama barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 7,74 gram dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor kini diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait memberikan apresiasi terhadap personel Polsek Serbalawan atas keberhasilan tersebut.
“Polri akan terus hadir dan bekerja maksimal untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Tersangka FY dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan diproses sesuai sistem peradilan pidana anak mengingat usianya yang masih di bawah umur.
🔶Ilham Lubis

















