Konten-Facebook-Buat-Cepat-Obral-Elegan-Hijau-Tua-20250119-164213-0000-11zon

Polsek Pantai Cermin Tangkap Pengedar Narkoba, Satu Orang Diamankan,

Sergai  | matanewstv.com

Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Seorang pria berinisial I alias M (55), warga Dusun III, Desa Kota Pari, ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Pantai Cermin saat hendak bertransaksi sabu di lokasi yang kerap dijadikan tempat jual beli barang haram tersebut.

Kapolsek Pantai Cermin melalui Kanit Reskrim IPDA Zainul Khan menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Gang Tempel, Dusun III, Desa Kota Pari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (pembelian terselubung).

Personel kami, Bripda Rio, melakukan penyamaran dan berhasil berinteraksi dengan tersangka. Ia membeli satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp50.000 yang diambil langsung oleh tersangka dari samping rumah warga,ujar IPDA Zainul Khan.

Setelah transaksi berhasil dilakukan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin segera melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka I alias M di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial D yang kini masih dalam pencarian.

Lebih lanjut, petugas bersama Kepala Dusun III melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah dompet kecil berwarna merah yang berisi satu paket sabu berukuran sedang, satu unit timbangan elektrik, serta delapan plastik klip transparan kosong. Barang bukti ini ditemukan sekitar empat meter dari tempat tersangka diamankan.

Benar, tersangka I aliaKasus ini turut dikonfirmasi oleh PS Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH.s M telah diamankan karena terbukti mengedarkan narkotika yang meresahkan masyarakat. Saat ini ia sudah dibawa ke Polsek Pantai Cermin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Zulfan, Jumat (14/3).

Polisi kini masih memburu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok sabu kepada tersangka, yakni D alias Dodet. Sementara itu, tersangka I alias M dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

🔻Nain

 

Grid-Art-20250321-060721461
Baca juga   Miliki Sabu dan Ganja, Pria di Pematangsiantar Ditangkap Polisi di Sebuah Warung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *