matanewstv.com
Labuhanbatu Utara – Upaya pemberantasan peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Unit Opsnal Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Aek Kuo, Rabu (23/4/2025) sore.
Tersangka berinisial AA alias Ayub (47), warga Dusun II Desa Perkebunan Padang Halaban, diamankan petugas sekitar pukul 18.20 WIB di kediamannya.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Aek Natas bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati tersangka sedang duduk santai di rumahnya. Tanpa perlawanan, pria tersebut langsung diamankan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 19 paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,53 gram.
Selain sabu, diamankan pula sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran dan konsumsi narkoba, seperti satu unit ponsel Realme warna hitam, dompet kulit, kotak rokok Dji Sam Soe, beberapa plastik klip kosong, dua mancis, alat hisap (bong) dari botol minuman, kaca pirex, pipet, hingga tas sandang kecil.
Petugas juga menyita uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi sabu.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya memang berperan sebagai pengedar dan barang haram tersebut siap diedarkan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mengungkap jaringan narkoba.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Sinergi bersama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Aek Natas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
® ( Ali Doar Nasution S.Pd)