MATANEWSTV.com | SIMALUNGUN — Polres Simalungun memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penanganan kasus narkotika yang melibatkan Muhammad Nur alias Memet. Kepolisian menegaskan bahwa pria berusia 37 tahun tersebut tidak dilepaskan, melainkan diarahkan ke jalur rehabilitasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan langkah tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan dalam kasus tersebut.
“Penanganan perkara ini sudah sesuai prosedur hukum. Muhammad Nur bukan dilepas, tetapi diarahkan ke rehabilitasi medis karena tidak ditemukan barang bukti narkotika pada dirinya, meski hasil tes urine menunjukkan positif Amfetamine dan Metafetamine,” ujar Verry kepada awak media, Minggu (22/2/2026).
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika tim Intel Kodim 0207/Simalungun mengamankan tiga orang di sebuah rumah kosong di Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Kabupaten Simalungun.
Tiga orang yang diamankan masing-masing Dicki Indriyan (31), Ismail Syahbali alias Cuntit (41), dan Muhammad Nur alias Memet (37).
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari dua tersangka utama. Dari Dicki Indriyan, polisi menyita beberapa paket sabu, satu pil diduga ekstasi, alat hisap sabu, timbangan digital, kaca pirek, uang tunai, serta plastik klip kosong. Sementara dari Ismail alias Cuntit ditemukan satu paket sabu dan satu unit telepon seluler.
Namun, dari Muhammad Nur tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Peran Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Dicki Indriyan mengakui berperan sebagai penjual sabu yang memperoleh barang dari jaringan lain. Sementara Ismail alias Cuntit membeli sabu dari Dicki untuk konsumsi pribadi dan diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama 12 bulan pada 2018 dalam kasus serupa.
Adapun Muhammad Nur disebut berada di lokasi untuk menagih upah pekerjaan pemasangan baja ringan kepada Ismail. Ia diduga sempat menggunakan sabu setelah ditawari oleh Ismail sebelum petugas melakukan penangkapan.
Jalur Rehabilitasi Sesuai Aturan
Polisi menyatakan penyerahan Muhammad Nur ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun telah sesuai ketentuan hukum, merujuk pada kebijakan yang mengatur bahwa penyalahguna narkotika yang tidak terbukti sebagai pengedar dapat diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial.
Menurut Verry, hasil tes urine yang menunjukkan kandungan Amfetamine dan Metafetamine menjadi dasar hukum penempatan Muhammad Nur dalam program rehabilitasi. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk perlindungan negara terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
Proses Hukum Tersangka Lain Berlanjut
Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya, Dicki Indriyan dan Ismail Syahbali alias Cuntit, tetap berjalan. Polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Simalungun, serta menyerahkan barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk pengujian.
Berkas perkara kedua tersangka saat ini masih dilengkapi sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum,” kata Verry.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dari kepolisian guna menghindari kesimpangsiuran pemberitaan terkait kasus tersebut.
▶️Ilham Lubis















