Pematangsiantar || MATANEWSTV.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika di Jalan Melati, Gang Arjuna, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (2/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (38), warga Batu Dua Puluh, Desa Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, beserta barang bukti sabu seberat 6,30 gram dan dua butir pil ekstasi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria dari Kecamatan Raya, Simalungun, yang akan melakukan transaksi narkoba di kawasan Simarito.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan, SH segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melihat MA dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan dan langsung melakukan penangkapan.
“Hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu tas berisi satu kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat dua paket sabu dibalut tisu, dua buah pipet, satu paket sabu diselipkan pada plastik pembungkus kotak rokok, serta satu unit handphone Samsung milik pelaku,” ungkap AKP Irwanta.
Dari hasil interogasi awal, MA mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya di Desa Sigodang Batu Dua Puluh, Kecamatan Panei. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan di bengkel rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti tambahan di dalam bagasi bawah jok sepeda motor Shogun yang sudah rusak.
Barang bukti tersebut antara lain satu dompet coklat berisi dua butir pil ekstasi, beberapa paket sabu yang dibungkus plastik klip, alat hisap, plastik kosong, serta satu unit timbangan digital.
“Total berat bruto sabu yang disita mencapai 6,30 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu dibelinya dari seorang pria berinisial P, warga Tembung, Kota Medan,” tambah AKP Irwanta.
Kini, tersangka MA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta Sembiring.
🔶 Ilham Lubis

















