Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Jaringan Tawuran Remaja Pemakai Sabu: Puluhan Gram Narkoba Disita

Belawan MATANEWSTV com –  Para pemuda dan remaja yang terlibat dalam tawuran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan diketahui sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH, MH, MKP, saat memaparkan penangkapan pengedar sabu-sabu di kawasan Uni Kampung, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, pada Selasa sore (06/08/2024).

Kapolres mengungkapkan bahwa para pemuda dan remaja tersebut menggunakan sabu-sabu sebelum melakukan tawuran untuk menambah keberanian saat menghadapi lawan.

Hal ini terungkap setelah para pelaku tawuran ditangkap oleh petugas Polres Pelabuhan Belawan dan hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba yang dibeli dari para pengedar di Uni Kampung Belawan.

Para pelaku kini dikenakan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Petugas segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pengedar narkoba, Azizi Sinaga alias Zizi (44), warga Pasar IV Lorong Pertama, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Namun, saat ditangkap, pengedar ini sempat melarikan diri. Petugas berhasil menangkapnya kembali dan menggeledah saku celananya, ditemukan 3 buah plastik berisi sabu seberat 17,24 gram, satu timbangan digital besar, dan satu timbangan kecil.

Selain itu, Kapolres juga memaparkan penangkapan tiga pengedar sabu-sabu lainnya. Josef Sitanggang (45), warga Jalan Kail Lingkungan VI Sei Mati, Kelurahan Medan Labuhan, dari tersangka ini disita sabu seberat 7,64 gram.

Petugas juga menangkap Willy Rahmad Sinaga alias Willy Tikus, warga Jalan Bhakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, yang saat rumahnya digerebek, hasil pengembangan juga menangkap Ismed Fricardo, warga yang sama. Dari kedua pengedar ini disita sabu seberat 13,38 gram, satu HP merek Oppo warna hitam, dan uang tunai.

Baca juga   Ops Keselamatan Toba 2026, Polres Labuhanbatu Tekankan Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

Pada tanggal yang sama, 26 Juli 2024, petugas juga menangkap pengedar sabu-sabu di kawasan Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, saat pelaku sedang mengisi BBM di SPBU.

Setelah ditangkap, jok sepeda motor digeledah dan ditemukan sabu seberat 79,40 gram serta satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria warna merah hitam BK 5259 AUB yang kemudian disita.

Para pengedar sabu-sabu tersebut kini telah ditahan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk pengembangan lebih lanjut.

**(Nain)**

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *