SUMATERA UTARA | | MATANEWSTV.Com
Labuhanbatu Selatan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada Senin (24/2), sekitar pukul 18.30 WIB, tim Satresnarkoba yang dibantu Unit Reskrim Polsek Silangkitang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Dusun Suhud Timur, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pelaku yang diketahui berinisial RD alias Gendon (35), seorang petani, diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Ditemukan 21 Plastik Klip Sabu
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran sabu.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi 21 plastik klip berisi sabu dengan total berat 3,80 gram, 2 plastik klip kosong, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 pipet berbentuk skop, serta 1 unit handphone merek Vivo warna biru,” jelas AKP Sujono, Kamis (27/2/2025).
Berawal dari Laporan Masyarakat
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Silangkitang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RD alias Gendon di lokasi kejadian.
“Saat penggeledahan, personel menemukan sabu yang telah dikemas dalam plastik klip kecil serta alat-alat yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengedarkan narkotika. Pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Sujono.
Polisi Terus Mengembangkan Kasus
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu di Kecamatan Silangkitang.
“Kami terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan.
Saat ini, RD alias Gendon telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Labuhanbatu Selatan. Ia akan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.
Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
🔹 Ali doar Nst
(Sumber. Humas Polres Labuhanbatu Selatan).


















