Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polda Aceh Ungkap 180 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Aceh Timu

Banda Aceh MATANEWSTV com — Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia (Aceh) dengan barang bukti mencapai 180 kg.

Pengungkapan ini terjadi di Perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menyatakan bahwa peredaran narkoba di Aceh sudah sangat mengkhawatirkan.

Garis pantai yang panjang menjadi celah bagi sindikat untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri.

Masuknya narkoba masih sangat tinggi. Oleh karena itu, Polda Aceh dan jajaran bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNN untuk memberantas serta memutus rantai peredarannya,” kata Achmad Kartiko saat konferensi pers di Polda Aceh, Rabu, 26 Juni 2024.

Achmad Kartiko mengapresiasi kerja keras Ditresnarkoba Polda Aceh, Kanwil Bea Cukai, dan para stakeholder dalam mengungkap kasus ini.

Menurutnya, keberhasilan ini berkat komunikasi dan kolaborasi yang baik antar lembaga dalam upaya mengurangi peredaran narkoba di Aceh.

Achmad Kartiko menceritakan kronologi pengungkapan narkotika jenis sabu jaringan internasional tersebut.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh terhadap jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan narkotika melalui perairan Selat Malaka, dari Malaysia ke Aceh Timur.

Menindaklanjuti informasi ini, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi narkotika DJBC Pusat, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas patroli laut Bea Cukai melakukan patroli laut dan darat.

Pada Selasa, 12 Juni 2024, tim mendapat informasi tentang sebuah kapal nelayan jenis boat jalur yang digunakan sindikat narkoba internasional keluar dari Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur, menuju perairan Malaysia untuk menjemput narkoba dalam jumlah besar.

Baca juga   Kapolda Aceh Salurkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe

Pada Sabtu, 15 Juni 2024, tim gabungan memantau kapal target di sekitar Perairan Peureulak, Aceh Timur. Saat dilakukan pengejaran, awak kapal berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut.

Tim berhasil mengamankan kapal dan menemukan salah satu awak kapal berinisial IY (41), serta mengamankan MZ (32) yang berperan sebagai pengendali.

Dalam operasi ini, tim menyita barang bukti berupa sembilan karung berisi 180 kg sabu, empat unit handphone, satu unit mobil, satu boat, dan satu GPS.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto, sub Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Kapolda Aceh berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 1,44 juta jiwa generasi bangsa.

(Nyak)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *