SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV3 | Batu Bara — Penyidik Pembantu Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, penyidik pembantu Aiptu SM. Simamora melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Pan Banres Tampubolon.
Pemeriksaan ini terkait laporan polisi nomor: LP/B/77/III/2025/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Maret 2025 dengan pelapor atas nama Suwandi.
Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan pemeriksaan berlangsung dengan lancar dan tertib di bawah pengawasan langsung Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif tanpa hambatan berarti.
Pihak Sat Reskrim Polres Batu Bara menyatakan akan terus mengusut perkara ini secara profesional dan transparan hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Nain)
















