Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Lambang Negara Terabaikan di Halaman Kantor Camat Hamparan Perak

Deli Serdang, 17 September 2024 matanewstv.com – Gulungan bekas umbul-umbul berserakan di halaman Kantor Camat Hamparan Perak, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menimbulkan keprihatinan.

Ironisnya, umbul-umbul tersebut memuat gambar lambang Garuda, yang merupakan simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Peristiwa ini menimbulkan kesan bahwa pihak Kecamatan tidak menghargai lambang negara yang sangat sakral dan seharusnya dijaga oleh struktur pemerintahan.

Pantauan media menunjukkan bahwa umbul-umbul yang berserakan memiliki warna merah, putih, ungu, dan kuning, dengan gambar Garuda. Belum diketahui pasti berapa lama umbul-umbul tersebut berada di bawah pagar kantor camat.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan,

“Lambang tersebut harus dijaga karena merupakan simbol kehormatan negara. Ini adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, terutama pihak pemerintah seperti Kecamatan.”

Kritik juga dilontarkan terhadap Camat Hamparan Perak, Rahmat Azhar Siregar, yang dinilai kurang berinteraksi dengan masyarakat.

“Selama beberapa bulan ini, saya belum mengenal secara lebih dekat Camat Hamparan Perak karena kurangnya sosialisasi dan kehadiran beliau di masyarakat,” ungkap seorang warga.

Peristiwa ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 57 huruf a melarang pencoretan, penulisan, atau penggambaran lambang negara dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Hamparan Perak belum memberikan tanggapan resmi mengenai masalah ini.

(Nain)

 

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Jum'at Curhat Kamtibmas : Polsek Siantar Marihat Sosialisasi layanan 110 Kepada Masyarakat 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *