SUMUT 🔶 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 181,55 gram bruto di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (16/9/2025).
Seorang pria berinisial SR (42), warga Aek Nabara, berhasil diamankan Tim II Unit I Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., didampingi Kanit I IPDA Sastrawan Ginting bersama personel.
Kronologi Penangkapan
Informasi awal diperoleh dari masyarakat pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu.
Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka SR.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
◾️Dua bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat total 181,55 gram bruto
◾️Plastik klip kosong
◾️Timbangan elektrik
◾️Satu unit handphone
◾️Satu unit sepeda motor Supra X 125 yang digunakan tersangka
Dari hasil interogasi, SR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Guntur melalui perantara yang tidak dikenalnya.
Barang haram itu diterima di sekitar simpang N-II Desa N-II, Jalinsum Rantauprapat menuju Kotapinang. Namun, upaya pengembangan untuk memburu Guntur maupun perantara tersebut belum membuahkan hasil.
Komitmen Polres Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda,” tegas IPTU Arwin.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan, sementara tersangka SR berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
(Ali Doar Nasution S.Pd)
















