IMG-20260629-WA0278

KJM-B : Aktivitas Diduga Siong BBM Ilegal Gudang Kapur Belum Pernah Tersentuh Hukum

matanewstv.com

Medan Labuhan | MATANEWSTV.com – Aktivitas dugaan penampungan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Pasar Lama, Gudang Kapur, Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, kembali mencuat ke permukaan.

Meski diduga kuat menampung solar bersubsidi dan melanggar hukum, gudang yang diduga dikendalikan oknum mafia berinisial “E” tersebut hingga kini masih bebas beroperasi tanpa hambatan hukum.

Gudang tanpa papan nama itu diduga telah lama menjadi tempat transaksi gelap solar subsidi dan minyak mentah asal Aceh.

Namun ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat serta menimbulkan dugaan adanya pembiaran yang menguntungkan para pelaku kejahatan migas.

Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada Tim Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B), sebelumnya gudang tersebut sempat tidak beroperasi.

Namun dalam beberapa bulan terakhir, kegiatan ilegal kembali aktif.

“Sempat kosong, Bang. Tapi sekarang aktif lagi. Informasinya dikelola pemain lama juga, truk tangki BBM biru-putih keluar masuk tiap hari ke dalam gudang itu,” ujar narasumber kepada Ketua KJM-B, Ivan Hutabarat, Sabtu (12/7).

Lebih lanjut, narasumber itu mengungkapkan bahwa selain solar bersubsidi, gudang tersebut juga diduga menerima minyak mentah dari Aceh yang kemudian diolah dan dijual kembali dengan harga tinggi demi meraup keuntungan besar.

“Minyak mentah dari Aceh itu murah. Jadi kalau dicampur dengan solar subsidi lalu dijual, keuntungannya makin besar,” ungkapnya.

Ketua KJM-B, Ivan Hutabarat, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Ia menilai, operasi gudang tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Ini sudah masuk kategori kejahatan migas. Kami minta aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas. Negara jelas dirugikan,” tegas Ivan.

Selain aspek hukum, Ivan juga menyoroti aspek lingkungan.

Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi potensi pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal tersebut.

Gudang itu, menurutnya, tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27 Tahun 2012.

“Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga ancaman bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas gudang yang diduga menampung dan mengolah BBM ilegal tersebut masih terus berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.

KJM-B dan masyarakat sekitar kini menunggu respons dan ketegasan nyata dari APH dalam memberantas kejahatan migas yang diduga telah berlangsung secara sistematis di wilayah Medan Labuhan. (FS)

IMG-20260814-WA0199 IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Diduga Gudang Tempat Penimbun Minyak Oplosan Di hantam Sijago Merah 3 Orang jadi Korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *