Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek Smartboard, Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Dua Lokasi di Tebing Tinggi

MATANEWSTV.com | TEBING TINGGI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk sekolah menengah pertama (SMP) negeri se-Kota Tebing Tinggi pada tahun anggaran 2024.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yaitu Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi yang berada di kompleks Kantor Wali Kota.

Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH., MH, mewakili Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, membenarkan adanya kegiatan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

 “Benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan di Kota Tebing Tinggi,” ujar Bani Ginting kepada media.

Lebih lanjut, Ginting menjelaskan bahwa tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Kepala Dinas dan Kepala Badan, serta beberapa ruangan lain di dua kantor tersebut.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.

“Diharapkan, hasil dari penggeledahan ini dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga penanganan perkara dugaan korupsi ini semakin terang benderang. Mengenai hasil kerja tim di lapangan akan kami sampaikan lebih lanjut kepada rekan-rekan media,” tambah Ginting.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

 “Tim penyidik telah memperoleh surat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/PN.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025,terang Arif.

Langkah Kejati Sumut ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan.

🔶 Jumin/Tim

 

Grid-Art-20250321-060721461
Baca juga   Kapolres Simalungun Hadiri Perayaan May Day Bersama DPC FTA SBSI Solidaritas Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *