SUMATERA UTARA | | MATANEWSTV.Com
Siantar Timur, Pematangsiantar — Polsek Siantar Timur, Polres Pematangsiantar, melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahlawan, AIPDA Ungkap Hutagalung, berhasil menyelesaikan permasalahan warga dengan metode problem solving. Mediasi tersebut berlangsung di Mako Polsek Siantar Timur pada Rabu pagi (19/2/2025), pukul 09.00 WIB.
Perselisihan ini melibatkan 2 (dua) warga, yakni :
- RG (54), warga Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, serta
- HS (39), warga Jalan Kapten Piere Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.
Awalnya, Polsek Siantar Timur menerima laporan mengenai selisih paham antara keduanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPDA Ungkap Hutagalung segera mengambil langkah mediasi.
Dalam pertemuan yang berlangsung dengan penuh keterbukaan dan komunikasi yang baik, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, AIPDA Ungkap Hutagalung memastikan bahwa solusi yang diambil tidak hanya mengakhiri perselisihan, tetapi juga mencegah potensi konflik serupa di masa mendatang.
Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas metode problem solving dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Siantar Timur.
Polsek Siantar Timur terus berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menyelesaikan permasalahan warga, guna menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis di Kota Pematangsiantar.
Ilham Lubis^
(Sumber Humas Polres Pematangsiantar).

















