Langkat | matanewstv.com
Seorang pria berinisial SF (53), warga Jalan Sei Bilah Lingkungan III, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat. SF kedapatan membawa empat paket narkotika jenis sabu pada Rabu (4/12/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Lingkungan III, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi terduga pelaku berinisial SF. Pada Rabu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap SF di Jalan Sei Bilah,” ujar AKP Rajendra Kusuma, Kamis (5/12/2024).
Saat penangkapan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip bening yang berisi sabu dengan total berat bruto 2,58 gram, satu dompet kecil berwarna hitam-merah, serta dua sekop sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tidak jauh dari lokasi SF ditangkap.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Rajendra.
Polres Langkat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
(Nain)
















