matanewstv.com
Labuhanbatu – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pemuda berinisial PI alias Edom (24), warga Jalan Lintas Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Resnarkoba Ipda R. Situngkir, SH, menangkap tersangka di Jalan Lintas Kampung Padang, Kelurahan Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,32 gram bruto, satu unit handphone merek Samsung berwarna merah muda, dan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam yang digunakan tersangka.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan apresiasi atas kerja keras personel di lapangan dan menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus konsisten dalam menindak pelaku kejahatan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Terhadap pelaku, kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Syafrudin.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
(Ali Doar Nasution S.Pd)

















