Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Dituding Tahan SK PPPK, Ini Penjelasan Pemkab Labusel

 

MATANEWSTV com || LABUSEL – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memberikan klarifikasi mengenai tudingan penahanan Surat Keterangan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang telah lulus seleksi.

Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin, melalui Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hamkanuddin Siregar, menjelaskan pada Selasa (14/4/2024).

Bahwa penyerahan SK pegawai PPPK belum dilakukan karena dokumen pegawai yang lulus masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Setelah seluruh peserta memperoleh NI PPPK, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan menerbitkan SK PPPK secara kolektif,” ungkap Hamkanuddin.

Hingga saat ini, telah diterbitkan NI PPPK untuk 388 orang, sementara 414 orang masih dalam proses validasi dan 19 orang sedang melakukan perbaikan dokumen. Pemkab Labusel menunggu proses dari Kanreg VI sebelum dapat melanjutkan penerbitan SK.

Hamkanuddin juga menekankan bahwa pihaknya telah mengimbau peserta yang dokumennya memerlukan perbaikan untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan.

Kendala yang sering terjadi termasuk unggahan berkas fotokopi alih-alih yang asli, serta ketidaksesuaian penulisan nama antara ijazah dan KTP.

Ia memastikan bahwa Pemkab Labusel tidak pernah melakukan pungutan kepada peserta untuk penerbitan SK PPPK. Jika ada yang merasa dirugikan oleh pihak yang melakukan pengutipan, diminta untuk melapor kepada pihak berwajib.

Kami meminta seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk bersabar hingga proses verifikasi, validasi, dan penetapan NI PPPK selesai. Jangan percaya pihak yang mengaku dapat mempercepat penerbitan SK dengan imbalan,” tambahnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023, Pemkab Labusel mendapat 846 formasi, terdiri dari 580 Tenaga Guru, 245 Tenaga Kesehatan, dan 21 Tenaga Teknis.

Baca juga   Polres Labuhanbatu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 3 (Tiga) Tersangka Diamankan

Tahapan penerimaan dimulai pada 15 September 2023, dengan tahapan pendaftaran dari 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Sebanyak 1.942 pelamar lulus Seleksi Administrasi: 792 Tenaga Guru, 781 Tenaga Kesehatan, dan 369 Tenaga Teknis. Seleksi Kompetensi dilaksanakan pada 25-27 November 2023 di Aula Universitas Amir Hamzah, Medan, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Penggunaan sistem CAT bertujuan menjamin transparansi dan akuntabilitas seleksi, di mana peserta langsung dapat mengetahui skor setelah tes selesai. Kelulusan sepenuhnya didasarkan pada kemampuan peserta tanpa campur tangan pihak lain.

Jika ada pihak yang mengaku dapat meluluskan dengan meminta imbalan, jangan dipercaya,” tegas Hamkanuddin.

Peserta yang lulus seleksi diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup dan mengunggah dokumen lain dari 6 Januari hingga 14 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing-masing. Satu pelamar yang dinyatakan lulus namun tidak mengisi DRH dianggap mengundurkan diri.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab Labusel berharap dapat meredakan keresahan di kalangan peserta PPPK yang telah lulus dan menantikan SK mereka.” Pungkasnya.  [Heri]

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *