IMG-20260629-WA0278

313 Napi Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat Berdasarkan Asesmen Risiko

CILACAP, MATANEWSTV.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan 313 narapidana dari lima wilayah ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi berdasarkan hasil asesmen.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan dilakukan terhadap narapidana yang memiliki tingkat risiko tinggi maupun sebelumnya tercatat melakukan pelanggaran.

“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap warga binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” kata Tatan dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Sebanyak 313 narapidana yang dipindahkan berasal dari lima wilayah. Rinciannya, 39 orang dari Sumatera Selatan, 47 orang dari Lampung, 57 orang dari Jakarta, 125 orang dari Jawa Barat, serta 45 orang dari Jawa Timur.

Proses pemindahan dilakukan secara serentak melalui jalur darat pada Rabu dini hari dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan.

Para narapidana diberangkatkan dari sejumlah satuan kerja pemasyarakatan. Untuk wilayah Sumatera Selatan dan Lampung, pemberangkatan dilakukan dari Lapas Kelas I Tangerang.

Sementara narapidana asal Jakarta diberangkatkan dari Lapas Kelas I Cipinang. Adapun dari wilayah Jawa Barat diberangkatkan melalui Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, sedangkan narapidana asal Jawa Timur diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya.

Pemindahan tersebut juga mencakup sejumlah narapidana dari Rutan Kelas I Depok yang sebelumnya menjadi sorotan setelah video dugaan pesta narkoba di kamar hunian viral.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, warga binaan yang terkait dengan kejadian tersebut dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.

Namun, Ditjenpas belum mengungkap secara rinci jumlah narapidana dari Rutan Kelas I Depok yang dipindahkan ke Nusakambangan dalam kegiatan tersebut.

Baca juga   Syukuran SPPG 3 Polres Sergai, Kapolres Tekankan Pemenuhan Gizi dan Penciptaan Lapangan Kerja

Tatan menegaskan, tidak seluruh warga binaan yang berada di Rutan Kelas I Depok diberangkatkan. Sebanyak 38 warga binaan yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tetap tidak ikut dalam pemindahan.

“Sebanyak 38 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini,” ujar Tatan.

Pemindahan ke Nusakambangan ini menjadi bagian dari langkah Ditjenpas dalam melakukan penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap narapidana yang dinilai membutuhkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat pengawasan lebih ketat.

(A.Y) 

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *