IMG-20260629-WA0278

Polres Labuhanbatu Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu, 1,88 Gram Diamankan,

LABUHANBATU, MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MM alias Umay (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pria asal Dusun IV, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penggunaannya.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda R. Situngkir, SH, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, SH, MH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, tim kita telah mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Saat diamankan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 1,88 gram bruto,” ujar Hardiyanto kepada sidaknews.com, Rabu (30/9/2026), melalui sambungan WhatsApp.

Selain dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,88 gram bruto, petugas juga menemukan satu kaca pirek bekas pakai yang diduga masih mengandung narkotika dengan berat 1,40 gram bruto.

Polisi turut menyita satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi sejumlah plastik klip kecil kosong. Barang bukti lain yang diamankan berupa satu alat hisap sabu atau bong, satu buah mancis, serta satu unit telepon seluler merek Nubia berwarna silver.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Hardiyanto menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dianggap cukup, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan MM alias Umay.

Dalam pemeriksaan awal, MM disebut mengakui bahwa narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia juga mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada sejumlah pelanggan.

Kepada penyidik, MM juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial KR, yang disebut sebagai warga Desa Bulungihit.

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

MM kini masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.

(Ali Doar Nasution S.Pd)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Kapolres Simalungun Sambangi Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *