LABUSEL, MATANEWSTV.com — Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan seorang pria berinisial MHR alias Doli (36) yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
Doli diamankan di areal perkebunan sawit di Dusun Bukit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,46 gram bruto. Selain itu, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip kosong dan dua buah mancis.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/10/2026).
Menurut Sujono, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Dusun Bukit, Desa Pekan Tolan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang diinformasikan,” ujar Sujono.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria di areal perkebunan sawit. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial MHR alias Doli.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,46 gram bruto. Barang bukti lainnya berupa satu plastik klip kosong dan dua buah mancis turut diamankan.
Kepada petugas, MHR alias Doli mengakui barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sujono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Polres Labuhanbatu Selatan, kata dia, mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Polres Labuhanbatu Selatan terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Masyarakat juga diminta segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110,” ujar Sujono.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Labuhanbatu Selatan dalam menindak dugaan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
(Ali Doar Nasution S.Pd)


















