IMG-20260629-WA0278

Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

KARIMUN || MATANEWSTV.com — Polres Karimun, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat perkara sepanjang Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Karimun, termasuk jalur mobilitas masyarakat seperti kawasan pelabuhan dan terminal feri.

Kegiatan tersebut dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun Ipda Jackson Marpaung, S.H., dan dihadiri pejabat Polres Karimun serta perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan, kuasa hukum, dan tokoh masyarakat.

Barang bukti itu berasal dari empat perkara dengan tersangka berinisial R.S., C.A., S.Z., dan M.S. Rinciannya, 183,96 gram sabu disita dari R.S., 36,95 gram sabu dari C.A., 11,89 gram ganja dari S.Z., dan 100,92 gram sabu dari M.S.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan pemberantasan narkotika merupakan komitmen serius jajarannya. Menurutnya, penindakan tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mencegah narkotika beredar dan disalahgunakan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Yunita.

Ia mengajak masyarakat turut berperan dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.

Dalam proses penanganan perkara, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik dan kepentingan pembuktian di persidangan. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait narkotika sesuai perkara masing-masing. Ancaman pidana yang dikenakan mulai dari penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Karimun memperkirakan pemusnahan barang bukti sabu tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 966 hingga 1.288 jiwa.

Kepolisian memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku, serta penguatan peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

(Yandrie)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Patroli Malam Sat Samapta Polres Labuhanbatu Selatan Cegah Kejahatan 3C, Objek Vital Aman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *