IMG-20260629-WA0278

Polres Karimun Tegaskan Tak Ada “Tangkap Lepas”, Penyidikan Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Masih Berjalan

MATANEWSTV.com |Karimun – Polres Karimun memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. Kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang sedang berlangsung.

Melalui siaran pers yang disampaikan pada Sabtu (4/7/2026), Polres Karimun menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara hingga kini masih berjalan. Penyidik Satreskrim terus melakukan pendalaman dengan melengkapi alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, termasuk saksi ahli. Selain itu, berbagai alat bukti lain juga masih terus dikumpulkan guna memperkuat proses pembuktian.

Polres Karimun mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang dihadapi penyidik adalah permohonan penetapan penyitaan barang bukti yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Karimun belum dikabulkan.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terhadap barang yang penyitaannya tidak memperoleh penetapan dari pengadilan, penyidik wajib mengembalikannya kepada pemilik. Kepolisian menegaskan bahwa pengembalian barang tersebut merupakan pelaksanaan aturan hukum dan sama sekali bukan penghentian maupun pengabaian proses penyidikan.

Ke depan, penyidik akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun serta pihak kejaksaan untuk menentukan langkah penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, tuduhan mengenai adanya praktik “tangkap lepas” maupun dugaan pemberian upeti kepada aparat kepolisian tidak didukung fakta dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

Kapolres juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca juga   Kapolsek Indrapura Gelar Sambang Cooling System Pasca Pemungutan Suara Pilkada 2024

Melalui klarifikasi ini, Polres Karimun berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

• Nanang

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *