Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Satreskrim Polres Labusel Rekonstruksi Kasus Tewasnya Wanri Tambak, Tersangka Peragakan 17 Adegan

MATANEWSTV.com || Labuhanbatu Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Wanri Tambak. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AT alias Amat memperagakan sebanyak 17 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah korban meninggal dunia.

Rekonstruksi dilaksanakan di Asrama Polisi Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Sumatera Kotapinang–Gunung Tua, Desa Hadundung, Kecamatan Kotapinang, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi di Dusun Pekan, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan, pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Pelaksanaan rekonstruksi dihadiri Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Romi Afandi Tarigan, S.H., M.H., Kanit Pidum IPDA Tampin T. Situmorang, personel Satreskrim, penasihat hukum tersangka, keluarga, serta sejumlah saksi.

Dalam setiap adegan, penyidik bersama jaksa penuntut umum mencocokkan keterangan tersangka dan para saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian dapat tergambar secara utuh dan objektif.

Sebelum rekonstruksi dimulai, Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tahapan penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke proses hukum berikutnya.

Rekonstruksi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan. Melalui peragaan adegan yang dilakukan tersangka dan para saksi, penyidik dapat mencocokkan seluruh keterangan yang ada sehingga rangkaian peristiwa menjadi lebih terang dan jelas,kata Elimawan.

Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami memahami bahwa kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Karena itu, kami berupaya maksimal mengungkap fakta yang sebenarnya agar proses penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Selama rekonstruksi berlangsung, suasana terlihat serius. Keluarga korban dan para saksi mengikuti setiap adegan dengan penuh perhatian, sementara penyidik melakukan pencocokan terhadap seluruh fakta yang terungkap di lapangan.

Dalam perkara ini, tersangka AT alias Amat dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 467 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Labuhanbatu Selatan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh tahapan hukum terpenuhi dan perkara tersebut dapat diselesaikan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

🔹Ali Doar Nasution S.Pd

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Lapas Kotapinang Intensifkan Razia Rutin, Tegas Berantas Halinar dan Jaga Kondusivitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *