Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Satresnarkoba Polres Nias Selatan Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu, Seorang Perempuan Diamankan

Satresnarkoba Polres Nias Selatan amankan seorang perempuan beserta sabu 1,14 gram usai menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Teluk Dalam.

MATANEWSTV.com|Nias Selatan — Polres Nias Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial DP (21) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 1,14 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 13 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Diponegoro, Desa Bawojaua, Kecamatan Teluk Dalam. Operasi itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Nias Selatan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di area yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, mengatakan saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.

“Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,14 gram. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial T yang disebut berada di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta asal-usul peredaran narkotika tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Nias Selatan untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Upaya ini tentu membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat,” ujar Bripda Fobowo Zisokhi Duha dari Humas Polres Nias Selatan.

(Nain)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Siantar Barat Patroli Kampung Bebas Narkoba di Jalan Jawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *