MATANEWSTV.com |BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang dimulai pada 13 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/99/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua pria berinisial MY (45), seorang nelayan warga Gang Yaman Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, serta MY (44), warga Gang Solo Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.
Dari keduanya, polisi menyita 21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,42 gram dan satu plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat bruto 4,88 gram.
Kasus kedua tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/100/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026. Polisi mengamankan tersangka ES (40), warga Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kaca pirek berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram, satu kaca pirek kosong, satu bong, dua pipet, tiga korek api, satu kotak rokok, serta satu unit mobil Kijang Kapsul warna hijau.
Selanjutnya, dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/101/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 13 Mei 2026, petugas mengamankan tersangka MS (18), warga Dusun VIII Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,25 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, satu kotak rokok, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp90 ribu.
Sementara itu, pengungkapan keempat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/102/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026 dengan tersangka FM (40), warga Dusun I Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 0,56 gram, dua paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,30 gram, satu dompet, uang tunai Rp40 ribu, satu kaca pirek, serta satu bungkus plastik klip transparan kosong.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
• Nain

















