Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Polsek Sungai Kanan Amankan Sabu 2,42 Gram

Polisi amankan 2,42 gram sabu dari tangan pelaku di Kecamatan Sungai Kanan

MATANEWSTV.com | Labuhanbatu Selatan — Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MH (43), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, diamankan petugas pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Sungai Kanan IPTU Apri S. Damanik, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Dede Mulyadi, S.H., mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di area yang dicurigai.

“Dari hasil pengintaian, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat melintas menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor. Selanjutnya dilakukan penghadangan dan penggeledahan,” ujar Dede.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet milik tersangka.

Dari tangan MH, polisi menyita 7 bungkus plastik klip kecil transparan dan 1 bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,42 gram. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek ZTE, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor, 1 buah dompet warna coklat, serta 1 lembar tisu.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan kepolisian di nomor 110.

(Ali Doar Nasution S.Pd)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polsek Bilah Hilir Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Kampung Padang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *