MATANEWSTV.com | Nias Selatan —
Sat Reskrim Polres Nias Selatan mengungkap dugaan kasus beras oplosan yang diduga melibatkan beras Bulog bantuan pangan di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 83 karung beras beserta kendaraan pengangkut dan sopirnya.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Ahmad Fahmi, S.H. melalui Kanit III Tipidter IPDA Agus Purwanto, S.H., yang disampaikan Brigadir Sihumas Briptu Alvin Kaswandy Larosa, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 20.21 WIB.

Laporan itu menyebutkan adanya sejumlah karung beras di sebuah gudang di kawasan Pasir Putih yang diduga akan dibawa keluar menggunakan mobil dan disinyalir merupakan beras Bulog bantuan pangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas memperoleh informasi bahwa kendaraan pengangkut telah meninggalkan gudang.
Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud dan mengamankan 83 karung beras sebagai barang bukti.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kami langsung merespons cepat dengan turun ke lapangan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan dan mengamankan beras tersebut,” ujar Briptu Alvin, Rabu (1/4/2026).
Selanjutnya, sopir kendaraan beserta barang bukti dibawa ke Polres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, polisi memastikan bahwa beras yang diamankan benar merupakan beras Bulog bantuan pangan.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Nias Selatan masih melakukan pendalaman guna menelusuri asal-usul beras tersebut serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penyalurannya.
Polres Nias Selatan menegaskan akan menangani perkara ini secara transparan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses hukum.
(Nain)

















