MATANEWSTV.com|Labuhanbatu Selatan — Insiden tercecernya sejumlah berkas milik RSUD Kotapinang di ruas Jalan Lintas Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada 24 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, menuai sorotan publik. Dokumen yang diduga merupakan bagian dari administrasi rumah sakit itu menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan terkait tata kelola dokumen di lingkungan rumah sakit daerah tersebut.
Peristiwa tersebut semakin menjadi perhatian setelah foto dan informasi mengenai berkas yang tercecer beredar di sejumlah media dan platform media sosial. Masyarakat menilai persoalan itu tidak bisa dianggap sepele, mengingat dokumen rumah sakit merupakan bagian penting dari administrasi lembaga pelayanan publik.
Sejumlah awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada pihak manajemen rumah sakit, khususnya Direktur RSUD Kotapinang, dr. Lisa Purba. Namun, saat didatangi ke ruang kerjanya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Konfirmasi selanjutnya dilakukan melalui pesan WhatsApp pada 30 Maret 2026. Dalam keterangannya, dr. Lisa Purba menyebut persoalan tersebut telah ditangani oleh Inspektorat.
“Persoalan itu sudah ditangani Inspektorat,” ujar dr. Lisa Purba singkat.
Meski demikian, pernyataan singkat tersebut belum sepenuhnya menjawab rasa penasaran publik. Pasalnya, insiden tercecernya berkas administrasi milik rumah sakit dinilai menyangkut aspek pengelolaan arsip, keamanan dokumen, hingga akuntabilitas internal.
Di sisi lain, publik juga mempertanyakan bagaimana dokumen-dokumen tersebut bisa sampai tercecer di jalan. Sejumlah pihak menilai perlu ada penjelasan resmi dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah dokumen itu tercecer karena kelalaian, atau justru ada unsur kesengajaan dalam pembuangannya. Tidak sedikit pula yang menduga terdapat kemungkinan adanya dokumen administratif tertentu yang dianggap sensitif, sehingga perlu dibuang tanpa prosedur yang semestinya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang lebih rinci dari pihak rumah sakit mengenai jenis berkas, jumlah dokumen yang tercecer, serta bagaimana kronologi lengkap insiden tersebut.
Masyarakat pun berharap pihak terkait, termasuk manajemen rumah sakit dan instansi pengawas, segera menyampaikan penjelasan resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Sebagai institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah, RSUD Kotapinang dinilai perlu menjaga integritas tata kelola administrasi serta memastikan seluruh dokumen dikelola sesuai prosedur, terlebih jika menyangkut kepentingan publik.
Sampai berita ini diturunkan, pihak RSUD Kotapinang belum memberikan penjelasan lanjutan selain menyebut bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Inspektorat.
(Ali Doar Nasution S.Pd)

















