MATANEWSTV.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan menyita 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi. Pengungkapan dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (3/3/2026).
Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait mobil sedan hitam yang dicurigai membawa narkotika. Kendaraan tersebut dihentikan di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (2/3/2026).
Dari penggeledahan ditemukan 30 bungkus sabu seberat 31,5 kilogram bruto dan enam bungkus berisi 30.000 butir ekstasi. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial B.S (25) dan A.O (24) yang mengaku diperintah seorang pria berinisial D untuk mengantar narkotika ke Jambi dengan upah Rp6 juta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp39 miliar dan disebut dapat menyelamatkan sekitar 315 ribu jiwa.
( Ali Doar Nasution, S.Pd )
















