MATANEWSTV.com | Pematangsiantar — Polsek Siantar Timur, jajaran Polres Pematangsiantar, memediasi kasus perkelahian yang terjadi di Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, Sabtu (28/2/2026) malam. Kedua pihak yang terlibat sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Mediasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur IPDA Juliar S.M di Mako Polsek Siantar Timur sekitar pukul 20.00 WIB. Proses penyelesaian dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak, orang tua masing-masing, serta perangkat lingkungan setempat.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH, MH menjelaskan, perkelahian terjadi pada Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB. Insiden melibatkan pihak pertama berinisial JP (15), warga Kelurahan Siopat Suhu, dengan pihak kedua berinisial HRS (23), warga Kelurahan Merdeka.
“Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” ujar Edy dalam keterangan tertulis.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua pihak didampingi orang tua serta Ketua RW 005 dan Ketua RT 11. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani bersama.
Selain itu, kedua pihak juga membuat laporan polisi dan menyatakan tidak melanjutkan proses hukum atas peristiwa tersebut. Kepolisian menegaskan, penyelesaian melalui mediasi dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Polsek Siantar Timur mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai serta menghindari tindakan kekerasan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
▶️ Ilham Lubis
















