IMG-20260629-WA0278

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Penganiayaan Hingga Tewas di Silinda

MATANEWSTV.com |SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/10/II/2026/SPKT/POLSEK KOTARIH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 15 Februari 2026.

Kapolres Sergai Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Binrod S. Situngkir menyampaikan bahwa tersangka berinisial S D als S (45), warga Dusun I Desa Sungai Buaya, telah diamankan.

Korban diketahui bernama Irfan Barus alias Batak (31), warga Dusun IV Desa Sungai Buaya, yang meninggal dunia akibat luka tusuk.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun IV Desa Sungai Buaya. Saat itu, tersangka mendatangi lokasi pembuatan parang dan terlibat cekcok dengan korban. Dalam pertengkaran tersebut, tersangka menusukkan pisau ke arah dada kiri korban dan kembali menusuk hingga mengenai pundak kiri korban.

Korban sempat melarikan diri ke area kebun, namun akibat luka yang diderita, korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi di RS Bhayangkara Medan, korban meninggal akibat pendarahan hebat pada rongga dada dan perut karena luka tusukan yang mengenai jantung hingga menembus paru-paru.

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Kotarih melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Motif sementara karena emosi.

Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 30 cm, satu baju korban berlumuran darah, serta dua celana warna hitam milik korban.

Baca juga   Dari Polri untuk Masyarakat Sehat, Kapolres Labusel Turun Langsung Seleksi Anggota SPPG di Kampung Rakyat

Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Sergai menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

( Nain )

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *