LABUHANBATU|MATANEWSTV.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Na IX-X, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Jumat malam (6/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D alias Ewin (35), warga Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Na IX-X melakukan penyelidikan setelah berkoordinasi dengan pimpinan.
Atas perintah Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M., bersama tim bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak wajar dan langsung melakukan pengamanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Marlboro warna merah hitam dalam kondisi berlubang yang berada di tangan kanan terduga pelaku. Di dalamnya terdapat satu plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti asal sabu tersebut dan hanya menyebutkan seseorang dengan inisial R.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Labuhanbatu dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat serta memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar IPTU Arwin.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Na IX-X untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
🔶 Ali Doar Nasution S.Pd















