LABUSEL | MATANEWSTV.com — Sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, hingga awal Februari 2026 belum juga rampung. Padahal, masa pelaksanaan proyek telah berakhir.
Pantauan di lapangan pada Senin, 2 Februari 2026, menunjukkan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas, ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), serta pembangunan fasilitas sanitasi di sejumlah sekolah masih berlangsung. Di beberapa titik, aktivitas proyek bahkan terhenti tanpa kejelasan lanjutan.

Keterlambatan ini memicu pertanyaan publik mengenai pengawasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Pihak sekolah yang menjadi penerima manfaat mengaku tidak mengetahui penyebab molornya pekerjaan tersebut.
“Kami tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun pelaksanaan. Sekolah hanya menerima hasil jadi. Soal teknis dan waktu pengerjaan bukan kewenangan kami,” ujar seorang perwakilan sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Minimnya informasi resmi memperkuat dugaan lemahnya transparansi dalam pelaksanaan proyek. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial JHH dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) berinisial SH belum memberikan keterangan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, hingga mendatangi langsung kantor instansi terkait. Namun, tidak satu pun pernyataan resmi diperoleh.
Kondisi tersebut menuai reaksi dari kalangan aktivis di Labuhanbatu Selatan. Dalam beberapa hari terakhir, mereka menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah instansi pemerintah daerah. Massa menuntut kejelasan progres proyek, alasan keterlambatan, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
“Ini uang negara. Kalau proyek pendidikan saja tidak selesai tepat waktu dan tidak ada penjelasan, wajar publik curiga,” ujar salah seorang aktivis dalam aksinya.
Para aktivis mendesak aparat penegak hukum, baik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Labuhanbatu Selatan maupun Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, untuk memanggil dan memeriksa pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut mereka, proyek pendidikan menyangkut hak dasar siswa dan tidak boleh dikelola secara tertutup. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi keharusan, bukan pilihan.
Desakan publik itu juga menyinggung slogan pembangunan daerah, “Kita Bangun, Kita Jaga, Kita Rawat.” Masyarakat berharap slogan tersebut tidak berhenti sebagai jargon politik, melainkan diwujudkan melalui tata kelola pembangunan yang tepat waktu, terbuka, dan bertanggung jawab.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait molornya proyek pendidikan APBN 2025 tersebut.
🔶 AD.N

















