PEMATANGSIANTAR|MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,35 gram di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial U alias M (34), seorang residivis asal Jalan Sei Kelulut I, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Dumai, Kota Pekanbaru, serta AYAMS (25), warga Jalan Nagur Gang Gajah Mada, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, Senin (2/2/2026), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi viral dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Singosari.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Irwanta.
Saat penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit I Sat Resnarkoba IPDA Warman Siallagan, SH mendapati kedua terduga pelaku sedang berdiri di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap U alias M dan menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,35 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo di kantong celananya.
Sementara itu, terduga pelaku AYAMS sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Dari tangan kirinya, petugas menemukan satu unit ponsel merek Redmi yang diduga berisi pesanan narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan milik mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial J yang berdomisili di Medan.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Irwanta.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
🔶 Ilham Lubis

















