Pematangsiantar |MATANEWSTV.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (21/1/2026) malam sekitar pukul 23.40 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (44), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan kepemilikan narkotika di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di pinggir Jalan SM Raja.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Gudang Garam, serta satu unit handphone merek Realme warna biru.
Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa sabu tersebut merupakan milik tersangka yang diperoleh dari seorang pria berinisial R. Namun, setelah dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak ditemukan dan nomor handphone-nya tidak aktif.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka RS telah ditahan dan diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta.
( Ilham Lubis )
















