Pematangsiantar | MATANEWSTV.com – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah kafe di Kota Pematangsiantar dan menangkap pelaku utama dalam waktu kurang dari 48 jam sejak kejadian.
Pelaku berinisial VS (20), warga Jalan Gang Juhar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Sibaganding, Parapat, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan korban dalam kasus ini adalah AP (21), warga Huta Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
“Peristiwa pembunuhan terjadi di Cafe Lotta, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Jumat (16/1/2026) dini hari,” ujar AKP Sandi dalam keterangannya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pematangsiantar. Pelapor mendapat kabar dari rekan korban bahwa AP dilarikan ke RS Vita Insani dalam kondisi koma akibat luka tusuk di bagian dada. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
“Korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri. Atas kejadian itu, keluarga membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Sandi bersama Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, SH, MH, langsung memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memasang garis polisi di lokasi kejadian.
Tim Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan intensif, termasuk menyisir sejumlah kos-kosan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Hingga akhirnya, polisi memperoleh informasi bahwa VS berada di kawasan Sibaganding, Parapat.
“Pelaku mengetahui dirinya diburu polisi, merasa terdesak dan akhirnya menyerahkan diri kepada petugas,” ungkap AKP Sandi.
Saat ini pelaku VS telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
🔶 ( Ilham Lubis )















