PEMATANGSIANTAR|MATANEWSTV.comu – Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, merespons cepat laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Rakutta Sembiring Gang Selamat, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Kasus tersebut diselesaikan melalui pendekatan problem solving dengan mediasi kedua belah pihak.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, menjelaskan bahwa laporan awal diterima Operator Call Center 110 dari seorang warga berinisial LM br. P. Pelapor mengaku mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua orang berinisial RS dan FS.
“Pelapor menyampaikan bahwa dirinya didorong di bagian wajah dan dilempari jeruk ke tubuhnya, sehingga menyebabkan kelopak mata kiri sedikit bengkak,” ujar IPTU Agustina.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket Polsek Siantar Martoba segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat, petugas menemui pelapor dan para terduga pelaku, lalu memfasilitasi mediasi dengan melibatkan orang tua atau keluarga masing-masing pihak.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani bersama.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dengan poin-poin yang disepakati,” pungkas IPTU Agustina.
Polsek Siantar Martoba menegaskan komitmennya untuk mengedepankan penyelesaian yang humanis dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara di tengah masyarakat.
🔶 ( Ilham Lubis )
















