Labuhanbatu | MATANEWSTV.com — Jajaran Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (13/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial KS alias Irul (23), warga Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek NA IX-X AKP Yustina, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan. Saat petugas melakukan upaya penyamaran, seorang pria yang dicurigai berhasil diamankan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Arwin.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
🔶 Ali Doar Nasution S.Pd
HUMAS POLRES LABUHANBATU

















