BATU BARA | MATANEWSTV.com — Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Batu Bara melaksanakan pengawasan terhadap personel yang bertugas dalam pelayanan publik guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 16 Januari 2026, mulai pukul 11.30 WIB hingga selesai, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor: Sprin/24/I/HUK.6.6./2026/SIPROPAM, tertanggal 12 Januari 2026.
Pengawasan dipimpin oleh AKP Arianto Sitorus, S.H., bersama BRIPKA Kristian Purba. Adapun sasaran pengawasan meliputi personel Polres Batu Bara yang melaksanakan tugas pelayanan publik, yakni di Call Center 110, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), serta layanan pengaduan Yanduan Propam Presisi.
Dalam kegiatan tersebut, Sipropam melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapsiagaan dan kinerja personel yang bertugas di Call Center 110 dan piket SPKT.
Selain itu, petugas juga memberikan petunjuk serta arahan kepada masyarakat terkait mekanisme dan fungsi layanan pengaduan Yanduan Propam Presisi sebagai sarana pengawasan internal dan pelayanan transparan Polri.
Kasi Propam Polres Batu Bara, AKP A. Sitorus, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk menjaga disiplin, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar. Personel melaksanakan tugas pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sipropam Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkala sebagai bentuk penguatan pengawasan internal demi mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat.
🔶 ( Nain )
















